Penyimpangan dari pelaksanaan konstruksi bangunan ini diijinkan, asal dibuktikan dengan perhitungan dan/atau percobaan bahwa konstruksi yang dihasilkan adalah cukup aman. Di dalam gambar-gambar dan perhitungan perhitungan harus dicanturnkan dengan jelas, bahwa telah diadakan penyimpangan dari Standar Konstruksi dan bahwa segala tanggung jawab atas akibatnya dipikul oleh perencana dan pelaksana bangunan yang bersangkutan.

Para sponsor dari cara-cara perhitungan atau pelaksanaan konstruksi beton bertulang yang menyimpang, tetapi yang oleh pemakaian dalam praktek atau oleh perhitungan atau percobaan berkali-kali terbukti baik, berhak untuk mengajukan cara-cara tersebut kepada suatu Panitia yang ditunjuk oleh Pengawas Bangunan yang dimaksud. Panitia ini harus terdiri dari ahli-ahli konstruksi bangunan yang terpilih yang diberi wewenang memeriksa segala keterangan dari cara-cara tersebut. Bila dianggap perlu, Panitia tersebut dapat meminta agar diadakan percobaan-percobaan ulangan, lanjutan atau tambahan.

Laporan Panitia yang berisi syarat-syarat penggunaan cara tersebut, setelah disahkan oleh Pengawas Bangunan, mempunyai kekuatan yang sama dengan Peraturan/Standar Konstruksi

Bookmark and Share
Share and Enjoy:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • BlogMemes
  • Blogsvine
  • email
  • Furl
  • Internetmedia
  • LinkaGoGo
  • Linkter
  • Live
  • Ma.gnolia
  • PlugIM
  • Print
  • Socialogs
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • TwitThis
  • Upnews
  • Yahoo! Buzz
  • YahooMyWeb
  • Share/Bookmark